BKD-PB
IPDNNews

Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2022

Pelaksanaan Seleksi  Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2022 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/591/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 Maret 2022 tentang Rencana pembukaan pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1/1808/SJ Tanggal 7  April 2022 tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Istitut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2022. Seperti tahun sebelumnya peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Elektronik untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan sesuai Kode Billing masing-masing peserta di Bank Persepsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk  tahun 2022 ini Nilai Ambang Batas / Passing Grade SKD berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 921 Tahun 2021 adalah : TWK : 65, TIU : 80 dan TKP : 156.                 Untuk tahun ini kuota IPDN Provinsi Papua Barat yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri sebanyak 49, dengan presentase kelulusan 80% OAP sebanyak 39 Orang dan 20% Non OAP sebanyak 10 Orang, secara Administrasi peserta OAP dikategorikan sebagai peserta dari Kabupaten/Kota dengan mengupload Surat Keterangan Orang Asli Papua yang ditandatangani oleh Kepala BKD/BKPSDM masing – masing Kabupaten/Kota, mengetahui Ketua MRP Provinsi Papua Barat atau perwakilan Dewan Adat masing-masing Kabupaten/Kota sedangkan Peserta Non OAP dikategorikan sebagai peserta Provinsi Papua Barat.